MKD Minta Pendapat Pakar Bahasa Hukum
Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan - MKD DPR RI memutuskan untuk meminta pendapat pakar bahasa hukum terkait perpedaan pandangan terhadap tentang Tata Beracara. Salah satu permasalahan yang menjadi perdebatan adalah apakah pejabat eksekutif dapat mengadukan ketua lembaga eksekutif kepada MKD.
"Setelah melihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) menyampaikan pengaduan sebagai menteri bukan sebagai pribadi. Ini perlu didudukkan apakah pejabat eksekutif dapat mengadukan ketua lembaga legislatif. Jadi ada masalah dari sisi ketatanegaraan dan sisi bahasa hukum. Nah daripada ngotot-ngototan lebih baik kita undang pakar bahasa hukum," kata Ketua MKD Surahman Hidayat kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/15).
Aturan Tata Beracara MKD pada Bab IV pasal 5 ayat 1 terdapat penjelasan; Laporan dapat disampaikan oleh a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
Rapat Pleno MKD berpeda pandangan soal kata 'dapat', apakah Sudirman Said bisa disebut pelapor, karena laporan dibuat sebagai Menteri ESDM lengkap dengan kop surat resmi kementerian, bukan sebagai warga masyarakat. Sementara di dalam aturan tersebut tidak ada klausul tentang pejabat eksekutif atau menteri.
Rapat memutuskan untuk meminta sekretariat memanggil pakar bahasa hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, sebelum akhirnya pleno MKD sampai pada kesimpulan pengaduan dapat ditindaklanjuti. Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar ini dijadwalkan akan berlangsung besok.
Kepada wartawan politisi dari Fraksi PKS ini juga menjelaskan ada kejanggalan dalam laporan yang disampaikan Menteri ESDM. Dalam pernyataannya kepada MKD, ada rekaman pembicaraan yang diduga sebagai SN dengan durasi mencapai 120 menit.
"Sementara rekaman pembicaraan yang kita terima dalam flasdisk hanya berdurasi 11.38 detik. Jadi kita menyimpulkan materi yang diserahkan masih kurang, harapannya ini bisa segera dilengkapi," demikian Surahman. (iky), foto : jaka nugraha/parle/hr.